Mengenal, Memahami Money Politik dan Beberapa Istilah

Oleh : Hikmal Yakin, S.Pd.I


Money politik atau Politik uang dan disebut juga dengan Politik Perut, ada juga yang menyatakan Serangan Fajar adalah suatu bentuk pemberian atau janji, menyuap seseorang supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih, maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Perlu di ketahui, kepada masyarakat Politik Uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Untuk kejelasan mengenai hukum money politik atau politik uang terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Monay Politik dan UU No. 10 tahun 2016 Tentang  Monay Politik,

Dalam hukum Islam itu sendiri, untuk money politik berhukum Risywah yang di haramkan. Dalam hukum Islam, berdasarkan beberapa nash Al Qur’an dan hadist Rasulullah SAW mengisyaratkan dan menegaskan bahwa risywah adalah suatu yang diharamkan di dalam syari’at, bahkan termasuk dosa besar. Jelaslah bahwa suap merupakan perkara yang diharamkan oleh hukum Islam, baik memberi ataupun menerimanya sama-sama diharamkan di dalam syari’at.

Ada beberapa penyebab yang umum yang terjadi di masyarakat, kenapa terlalu mudah menerima uang suap.

  1. Sudah menjadi tradisi
  2. Haus dengan kejayaan
  3. Lingkungan yang mendukung
  4. Hukum yang bisa dibeli
  5. Lemah imannya
  6. Kemiskinan masyarkat
  7. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik
  8. Tidak menikmati hasil dari pembangunan pemerintah

Yang secara tidak langsung mempunyai dampak. Ada beberapa dampak yang tidak secara langsung disadari tapi itu menjadi perhitungan tersendiri.

Dampaknya kepada pribadi adalah sama saja menurunkan harga diri sendiri di hadapan orang lain, karna dalam perhitungan suara kita di beli dengan nilai rendah, jika kita hitung secara terperinci.

Dampak yang selanjutnya adalah dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, yang jelasnya terganggunya mekanisme transmisi pendapatan dan kekayaan sehingga timbulnya korupsi yang mengakibatkan kesenjangan terhadap pendapatan.

Dampak terhadap masyarakat adalah karena tersebarnya praktik suap di tengah masyarakat berarti merajalelanya kerusakan dan kezhaliman, berupa hukum tanpa asas kebenaran atau ketidakpedulian untuk berhukum dengan kebenaran, mendahulukan yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan yang seharusnya didahulukan juga merajalelanya mental oportunisme dalam masyarakat, bukan mental tanggung jawab melaksanakan kewajiban.

Maka dari itu marilah kita menjadi masyarkat yang pandai dalam menentukan pilihan untuk kemajuan bersama, tidak hanya menghitung sesaat tetapi menghitung untuk masa depan.

Lakukan pemilihan dengan cara yang benar tanpa paksaan, pemilih yang baik akan memilih yang baik dan menimbulkan pemimpin yang baik.

 

 

Mekar Jaya, 03 Desember 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *