EKSISTENSI PENDAMPINGAN TERHADAP KINERJA KELOMPOK TANI

Pendampingan pertanian memiliki pengertian sebagai sistem pendidikan luar  sekolah, untuk para petani dan keluarganya, dengan tujuan agar mereka mampu, sanggup, dan berswadaya memperbaikidan meninggkatkan kesejahteraan sendiri serta masyarakat.

Dalam pasal 1 ayat 2 UU No.16/2006 yang di maksud dengan pendampingan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya. sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan dan kehutanan merupakan masyarakat didalam dan diluar kawasan hutan, petani, pekebun, peternakan, nelayan, pembudidayaan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa penyuluhan pertanian adalah pendidikan nonformal yang proses pembelajarannya ditujukan bagi pelaku utama serta pelaku usaha diharapkan dengan pendidikan tersebut mereka dapat meningkatkan kinerja masyarakat petani sehingga menjadi sejahtera.

Kinerja yang dimaksud merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai oleh seorang dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Prawiro Suntor (1999) mengartikan bahwa kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai seseorang ataupun sekelompok orang dalam suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi dalam waktu tertentu. (Norman Gemmell. 1987: 136)

Untuk lebih lengkapnya silahkan untuk dapat mengakses link disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *